Masa Kerja KPPS 2024 Berapa Lama? Ini Rincian Gaji yang Disetujui Kemenkeu

18 November 2023, 07:50 WIB
Masa Kerja KPPS 2024 Berapa Lama? Ini Rincian Gaji yang Disetujui Kemenkeu /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

UTARA TIMES – Berikut informasi masa kerja KPPS 2024, lengkap dengan besaran gaji yang diterima.

KPPS termasuk kedalam badan ad hoc atau panitia pemilu. Sedankan masa kerja anggota KPPS 2024 akan berlangsung selama satu bulan.

Anggota KPPS 2024 sendiri berjumlah 7 orang, dan akan memulai masa kerja di bulan Januari hingga Februari 2024.

Setelah menyelesaikan tugas dengan baik selama masa kerja yang berlangsung. KPPS 2024 akan menerima gaji yang sesuai dengan surat dari Kemenkeu.

Baca Juga: JKT48 Meriahkan Shopee 12.12 Birthday Sale, Perayaan 8 Tahun Kolaborasi Ciptakan Dampak Positif

Adapun rincian lengkap masa kerja KPPS 2024 dan gajinya dapat disimak di bawah ini.

Rincian Gaji KPPS 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran untuk PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN dan KPPSLN melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Rincian gaji untuk anggota PPK, PPS, Pantralih, dan KPPS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Shio di Tahun 2024: Analisis Berguna untuk Tahun Baru Imlek yang Gemilang

KPPS

- Ketua KPPS: Rp1,2 juta.

- Anggota KPPS: Rp1,1 juta.

- Satlinmas: Rp700 ribu.

PPK 

Baca Juga: Pasang Twibbon Milad Muhammadiyah Ke-111, 18 November 2023 Gratis Tinggal Klik

- Ketua PPK: Rp2,5 juta.

- Anggota PPK: Rp2,2 juta.

- Sekretaris PPK: Rp1,85 juta.

 - Pelaksana PPK: Rp1,3 juta.

Baca Juga: 6 Weton ini dianggap Paling Beruntung Berhasil Kaya Raya dan Sukses di Tahun 2024

 PPS 

- Ketua PPS: Rp1,5 juta.

 - Anggota PPS: Rp1,3 juta.

 - Sekretaris PPS: Rp1,1 juta.

Baca Juga: Pasang Twibbon Milad Muhammadiyah Ke-111, 18 November 2023 Gratis Tinggal Klik

 - Pelaksana PPS: Rp1 juta.

Pantarlih: Rp1 juta.

Masa Kerja KPPS 2024

Masa kerja KPPS 2024 akan dimulai pada 25 Januari sampai 23 Ferbruai 2024. Dengan demikian, maka KPPS dan panitia pemilu lainnya hanya akan menerima 1 kali gaji.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait masa kerja KPPS 2024 dan besaran gaji yang diterima.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler