Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan dibuka? Cek Syarat dan Link Pendaftaran di sini!

21 November 2023, 11:00 WIB
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan dibuka? Cek Syarat dan Link Pendaftaran di sini! /Pikiran Rakyat.com /

UTARA TIMES - Informasi mengenai pendaftaran Kelompok Penyelengggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 lengkap dengan syarat dan link pendaftaran di sini.

Pembukaan KPPS Pemilu 2024 ini bertujuan sebagai salah satu dari agenda besar dalam demokrasi yakni masa Pemilu pada tahun 2024.

Petugas KPPS Pemilu 2024 ini bertugas sebagai anggota yang memungut suara Pemilu dan penghitung suara pada tiap tiap TPS.

Petugas KPPS Pemilu 2024 ini terdiri dari 1 orang sebagai ketua dan dengan beberapa anggotanya, tentunya dengan imbalan berupa gaji dari KPU.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci di Tahun 2024: Melihat Keberuntungan dari Berbagai Aspek untuk Tahun Naga Kayu

Melansir dari laman kpu.go.id pembukaan dan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan dimulai 14 hari sebelum pelaksanaan pemilu dimulai dan dibubarkan paling lama satu bulan setelah selesainya masa pemilu.

Lantas apa syarat mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024?

Adapun syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia (WNI) Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun;

2. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Baca Juga: Harga Tiket Kapal PELNI KM Dorolonda Bulan November 2023, Harga Termurah Mulai dari 63 Ribu Saja

3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih

Berikut perincian gaji petugas KPPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Template Kalender 2024 Resmi, Tersedia Model Tanggalan Kerja juga Duduk pada Format PDF dan PNG

1. Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024) Anggota:

2. Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024) Satlinmas:

3. Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024).

Adapun link pendaftaran KPPS Pemilu 2024, anda dapat masuk melalui website resmi KPU dalam wilayah domisili anda.

Demikian informasi mengenai pendaftaran KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan link pendaftaran dan syaratnya.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler