Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Kapan, Tanggal Berapa Januari?

8 Januari 2024, 10:30 WIB
Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Kapan, Tanggal Berapa Januari? Ketahui Informasinya dalam Linimasa ini /tangkap layar

UTARA TIMES – Bagi anda yang penasaran kapan ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 dilantik, dapat menyimak informasi berikut ini

Diketahui bahwa sejak Desember 2023 badan adhoc PPK melalui PPS tengah gencar melaksanakan perekrutan KPPS Pemilu 2024.

Setelah penetapan dan pengumuman hasil seleksi administrasi KPPS Pemilu 2024 rampung, tahap selanjutnya adalah pelantikan.

Lantas kapan dan tanggal berapa pelantikan KPPS Pemilu 2024 akan diadakan? simak informasi di bawah ini.

Baca Juga: 4 Penyebab Daftar Akun SNPMB Gagal, Ini Cara Mengatasinya

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau lebih dikenal dengan sebutan KPPS terdiri dari satu ketua yang merangkap sebagai anggota bersama 6 anggota lainnya.

Setiap anggota KPPS 1 sampai 7 mempunya tugas da tanggung jawab yang berbeda-beda. baik dalam proses pemungutan maupun perhitungan suara.

Namun sebelum itu, anggota KPPS harus melalui tahap penetapan dan pelantikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Penetapan ketua dan anggota KPPS sendiri rencananya akan mulai diadakan pada kisaran tanggal 24 Januari 2024.

Baca Juga: Tax Identification Number Adalah Apa? Begini Cara Mengisi TIN di Facebook

Kemudian setelah itu, ketua dan anggota KPPS akan melalui pelantikan yang dilaksanakan pada 25 Januari 2024.

Setelah resmi dilantik sebagai ketua dan anggota KPPS, maka harus bekerja dengan mematuhi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.

Adapun tugas tujuh anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Akibat Sakit Terbaru, Begini Referensinya

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

Baca Juga: Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Dapat BLT untuk Tambah Pendapatan dengan Cara Ini

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi lengkap mengenai pelantikan KPPS disertai dengan tugas-tugasnya saat pelaksanaan Pemilu 2024.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler