BLT Rp2,4 Juta Cair, Ini Cara Daftar Penerima Bantuan UMKM Tanpa BPUM eform.bri.co.id

9 Januari 2024, 14:40 WIB
BLT Rp2,4 Juta Cair, Ini Cara Daftar Penerima Bantuan UMKM Tanpa BPUM eform.bri.co.id /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

UTARA TIMES – BLT Rp2,4 juta cair, berikut cara daftar penerima bantuan UMKM tanpa BPUM eform.bri.co.id.

Pelaku usaha bisa menerima bantuan hingga Rp2,4 juta dari pemerintah. Ketahui bagaimana cara daftarnya, agar bantuan UMKM bisa cair tanpa BPUM.

Di masa pandemi lalu, BPUM menyalurkan bantuan UMKM untuk usaha mikro yang terkena imbas krisis ekonomi. Bagaimana cara daftarnya?

Saat ini cara daftar penerima bantuan UMKM melalui BPUM eform.bri.co.id sudah tidak lagi bisa digunakan.

Hal ini dikerenakan pemerintah menganggap pemilik usaha mikro, sudah bisa bertahan atau survive setelah pandemi usai.

Baca Juga: Oalah, Ini Arti Omon-omon Prabowo, Sebuah Ucapan Sindiran untuk Anies Baswedan

Meski begitu, pelaku usaha UMKM masih bisa menerima uang bantuan dari bantuan sosial lain, yakni bansos PKH yang sudah direncanakan akan disalurkan di tahun 2024. 

Bansos PKH kembali disalurkan untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin termasuk pemilik UMKM.

Melalui bansos ini, masyarakat termasuk para pelaku usaha UMKM yang memenuhi syarat menjadi penerima PKH, bisa menerima bantuan dengan besaran berikut:

Baca Juga: Cara Buat Akun SNPMB untuk Gap Year, 4 Syarat Ini Perlu Disiapkan Sebelum Registrasi Akun

1. Ibu Hamil/Nifas : Rp3 juta

2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp3 juta

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp9 juta

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.5 juta

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2 juta

6. Penyandang Disabilitas berat : Rp2.4 juta

Baca Juga: Marteen Paes Keturunan Indonesia? Ini Biodata Kiper FC Dallas yang Segera Dinaturaliasai PSSI

7. Lanjut Usia : Rp2.4 juta

Selanjutnya, untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak, bisa cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila tidak terdaftar, Anda juga bisa mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Langkah pertama mengajukan diri sebagai penerima PKH ialah buat akun menggunakan KTP, KK, serta foto selfie untuk registrasi awal. 

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Dapatkan Bantuan Hingga Rp.4,2 Juta

Setelah berhasil buat akun, login lalu pilih menu daftar usulan di dalam aplikasi Cek Bansos. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data Anda dengan lengkap dan benar agar lolos verifikasi. 

Dengan bantuan PKH ini, pelaku usaha yang masih belum bangkit bisa terbantu meski BPUM sudah tidak menyalurkan bantuan lagi.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara daftar penerima bantua UMKM tanpa BPUM eform.bri.co.id.*** 

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler