Link Download Surat Pernyataan Pengunduran Diri KPPS Pemilu 2024, dan Tata Cara Mengundurkan Diri

17 Januari 2024, 12:58 WIB
Link Download Surat Pernyataan Pengunduran Diri KPPS Pemilu 2024, dan Tata Cara Mengundurkan Diri /Tangkapan Layar/kpu.go.id

UTARA TIMESBerikut link download surat pernyataan pengunduran diri KPPS Pemilu 2024, serta tata cara mengundurkan diri dengan benar.

Setelah resmi terpilih, anggota KPPS masih bisa mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Namun, surat pernyataan pengunduran diri KPPS ini hanya boleh dibuat dengan alasan yang mendesak, seperti sakit atau ada keperluan lain yang sangat penting.

Adapun format surat pernyataan pengunduran diri KPPS Pemilu 2024 diawali dengan identitas anggota KPPS, mulai dari nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor ponsel.

Baca Juga: Ide Kado Hampers Imlek 2024 Penuh Makna, Cocok Diberikan untuk Orang Tersayang

Kemudian ada pernyataan pengunduran diri sebagai KPPS Pemilu 2024. Serta tuliskan juga ucapan terima kasih kepada KPU Kabupaten/Kota.

Disamping itu, anggota yang mengundurkan diri juga perlu menuliskan ucapkan permintaan maaf kepada PPS serta anggota KPPS lainnya.

Link Dokumen Surat Penungunduran Diri KPPS

Selengkapnya, berikut link download PDF surat pengunduran diri KPPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Umsini di Bulan Januari 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang 

Surat Pengunduran Diri KPPS > KLIK DISINI

Diketahui, anggota KPPS yang bertugas untuk Pemilu 2024 ada sebanyak 7 orang dalam setiap TPS. Anggota KPPS akan bekerja selama 1 bulan mulai tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Honor KPPS Pemilu 2024 yang disetujui Kemenkeu yakni Rp1,2 juta untuk ketua, dan Rp 1,1 juta untuk anggotanya.

Tata Cara Mengundurkan Diri

Cara mengajukan pengunduran diri sebagai KPPS Pemilu 2024 adalah dengan melampirkan surat pengunduran diri, dan dokumen pendukung ke anggota PPS.

Kemudian KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada anggota badan ad hoc PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan.

Baca Juga: Siapa Buya Syakur? Ini Profil Singkat Sosok Ulama Kharismatik dari Indramayu

Keputusan pemberhentian akan diambil dalam rapat pleno yang diadakan oleh PPS atau KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.

Selanjutnya, PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS yang mengundurkan diri, dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota,

Keputusan tersebut kemudian perlu disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait link download surat pernyataan pengunudran diri KPPS Pemilu 2024.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler