UTARA TIMES - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) bersiap meluncurkan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 ini akan merangkul seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai Senin, 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Operasi ini bertujuan untuk menegakkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas, atau disingkat sebagai Kamseltibcarlantas.
Berikut ini 11 pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024.
Baca Juga: Ramadhan Tiba! Kumpulan Ucapan Menyentuh Hati Sambut Bulan Puasa 2024
Melalui arahan dari Korlantas Polri, terdapat 11 bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran fokus dalam operasi keselamatan ini, yaitu:
Menggunakan ponsel saat berkendara
Berkendara dibawah umur
Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
Berkendara dalam pengaruh alkohol
Baca Juga: Info Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Minggu, 3 Maret 2024 Mulai Jam Berapa?
Melawan arus 7.
Melebihi batas kecepatan
Over dimension dan overload
Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia Operasi Keselamatan ini diharapka
Korlantas Polri melalui operasi ini, berharap agar budaya disiplin dan ketertiban di jalan raya serta ketaatan masyarakat terhadap aspek keselamatan, dapat meredakan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.***