Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Diberlakukan Mulai 4 Maret, Ini 11 Sasaran Pelanggaran

4 Maret 2024, 01:00 WIB
Ilustrasi razia kendaraan. Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Diberlakukan Mulai 4 Maret, Ini 11 Sasaran Pelanggaran /Antara/Aprillio Akbar/

UTARA TIMES - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) bersiap meluncurkan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 ini akan merangkul seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai Senin, 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Operasi ini bertujuan untuk menegakkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas, atau disingkat sebagai Kamseltibcarlantas.

Berikut ini 11 pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024.

Baca Juga: Ramadhan Tiba! Kumpulan Ucapan Menyentuh Hati Sambut Bulan Puasa 2024

Melalui arahan dari Korlantas Polri, terdapat 11 bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran fokus dalam operasi keselamatan ini, yaitu:

Menggunakan ponsel saat berkendara

Berkendara dibawah umur

Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt

Berkendara dalam pengaruh alkohol

Baca Juga: Info Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Minggu, 3 Maret 2024 Mulai Jam Berapa?

Melawan arus 7.

Melebihi batas kecepatan

Over dimension dan overload

Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)

Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)

Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia Operasi Keselamatan ini diharapka

Korlantas Polri melalui operasi ini, berharap agar budaya disiplin dan ketertiban di jalan raya serta ketaatan masyarakat terhadap aspek keselamatan, dapat meredakan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler