UTARA TIMES - Mulai hari ini, 4 Maret 2024 Korlantas Polri mengadakan operasi keselamatan 2024 nasional, dimana termasuk di Bekasi, Jawa Barat.
Korlantas mengadakan operasi keselamatan 2024 ini, berlaku selama dua pekan yakni 4-17 Maret 2024.
Mengutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc."Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,"
Berikut 11 pelanggaran yang akan ditindak oleh Korlantas Polri dalam operasi keselamatan 2024:
Baca Juga: Info Razia Malang dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 Kapan? Cek Jadwalnya di Sini
Berkendara menggunakan handphone
Pengemudi/pengendara di bawah umur
Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
Berkendara dalam pengaruh alkohol
Berkendara melawan arus
Berkendara melebihi batas kecepatan
Baca Juga: Mudik Gratis Moda Kapal Laut Lebaran 2024 Kemenhub, Cek Kuota, Syarat, dan Tanggal Daftarnya di Sini
Kendaraan yang over dimension dan over loading
Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Adapun mengenai titik lokasi yang akan dilakukan operasi keselamatan 2024 di wilayah Bekasi, JAwa Barat yakni:
Jalan Ahmad Yani;
Baca Juga: 12 Kode Ojol The Game Senin, 4 Maret 2024, Klaim Giftnya untuk Dapat Tambahan Uang, Koin, dan Energi
Jalan M Hasibuan dan;
Jalan Letnan Aswan.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan operasi keselamatan 2024 di Bekasi ini dilakukan di beberapa titik dan jalan lainnya.
Demikian informasi mengenai titik lokasi operasi keselamatan 2024 wilayah Bekasi.***