Surat Penetapan Waktu Sementara (SPWS) Terkait Ekspor Benih Lobster dihentikan Sementara

- 27 November 2020, 15:57 WIB
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah /Antara

UTARA TIMES  - Akhir-akhir ini Indonseia sedang banyak membahas persolan korupsi. Langkah yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam merespon persolan ekspor benih lobster menemukan titik terang.

Selain itu sejak awal izin ekspor benih lobster memang bermasalah.

"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," kata Sekjen Kiara Susan Herawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Berikut Daftar Bintang-Bintang Korea yang Bersinar di Penghargaan 'APAN 2020'

Kemudian KPK pada tanggal 25 November 2020 resmi menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy ada enam orang yang ditetepkan pula sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Seperti yang dikutip Utara Times dari Antara, bahwa Langkah yang dilakukan oleh KPK melalui surat edaran tentang penghentian sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang dikeluarkan diapresiasi oleh Sekjen Kiara (Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan).

Baca Juga: Carollyne Dewi Promosikan D-Pop Lewat Lagu 'Duhai Kekasihku'

Surat Edaran Nomor; B.22891 IDJPT/PI.130/XI/2020 yang dikeluarkan oleh KPK menyatakan bahwa menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih lobster.

Pada surat edaran tersebut, mengatakan bahwa penetapan penghentian sementara itu bermaksud untuk memperbaiki manajemen terkait ekspor benih lobster.

Baca Juga: Lagu 'All In' Dari Weird Genius Untuk MOBA 'League of Legends: Wild Rift'

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x