UTARA TIMES - Presiden Joko Widodo menetapkan pada hari pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020 mendatang, sebagai hari libur nasional. Salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres itu dilansir dari situs Setkab.go.id, Sabtu, 28 November 2020.
Baca Juga: Kang Emil Tanda Tangani Deklarasi Pilkada Aman Jabar 2020
Baca Juga: Luhut Jabat Mentri KKP ad interim, Gantikan Edhy Prabowo
Diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Diketahui, Pilkada 2020 dilaksanakan serentak di 224 Kabupaten dan 37 kota di Indonesia. 270 Kota/Kabupaten ini tersebar di 9 Provinsi.
Sesuai Protokol Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Polisi Sita Barang Bukti Terkait Kasus Prostitusi Online