Gara-gara Ikut Kampanye Kepala Sekolah SD di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara

- 29 November 2020, 09:06 WIB
Proses persidangan BH di PN Pelalawan.
Proses persidangan BH di PN Pelalawan. / (ANTARA/HO-Bawaslu Riau)

UTARA TIMES - Seorang Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH divonis empat bulan penjara, dan denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Hal ini disebabkan BH ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020.

Kemudian koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru, Sabtu, sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat 27 November 2020 lalu.

Baca Juga: Dua Kadis Dari Pemkab Indramayu Dipanggil KPK

"Terdakwa BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," katanya.

Diketahui BH ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Baca Juga: Review 'Start Up' Episode 13. Nam Do San Kembali, Bagaimana Nasib Han Ji Pyeong?

Pasca kegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut.

Sehingga hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.

Baca Juga: Tak Kenal Maka Tak Kebal Bukan Sekadar Jargon

Khaidir menjelaskan, temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada," pungkasnya.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x