Mensos Juliari Terima Fee 12 Miliar, Seperti Ini Alur Dana Suapnya

- 6 Desember 2020, 12:51 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /

UTARA TIMES- (06/12) Menteri Sosial (Mensos) Jualiari P. Batubara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Jualiari batubara diduga menerima Suap sebesar Rp 17 Miliar pada proyek bantuan sosial.

" JPB alias Juliari P Batubara selaku menteri sosial menunjuk MJS alias Matheus Joko Santoso Dan Aw (Adi Wahyono) Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) Dalam Pelakasanaan proyek tersebut dengan penujukkan langsung para rekanannya" kata Firli Bahuri yang dikutip Utara Times dari Antara

Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara Dari Pendidikan, Pengusaha Hingga Tersangka Skandal Bansos Covid-19

Dalam kasus ini, Utara Times mengutip dari Antara pada pemberiaan fee pertama mensos mendapatkan fee sebesar Rp 12 Miliar, dan tahap kedua mensos mendapat RP 8,2 Miliar dengan rincian berikut.

Setiap Paket Bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Sebesar Rp 10 Ribu/paket sembako dari nilai Rp 300 Ribu /paket bansos.

" Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar" ungkap Firli.

Baca Juga: Mensos Juliari Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Kemudian uang tersebut, sebagaiman dilansir Utara Times dari Antara, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah