Sri Mulyani Naikan Cukai Rokok 12,5 Persen Pada 2021

- 10 Desember 2020, 15:44 WIB
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

UTARA TIMES - (10/12) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok tahun depan naik sebesar 12,5 persen.

Hal ini diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

"Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces dan Aries Hari Ini: ‘Second Wind Hingga Bara Api Yang Membara'

Selanjutnya Menkeu merinci untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini: ‘Terbit Pelangi Setelah Hujan'

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, kata Sri Mulyani, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini: ‘Sosok Pelupa Yang Tidak Bisa Melupakan'

Menkeu mengatakan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

“Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” Lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Terus Berupaya Tuntaskan HAM Masa Lalu Secara Bijak Dan Bermartabat

Sri Mulyani mengatakan untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: ‘2 Sisi Seperti Mata Uang Koin'

Ia pun menjelaskan berbagai kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah