Habib Rizieq Ditahan, Humas Polri : 'Mulai Sejak 12 Desember Hingga Selama 20 Hari Kedepan'

- 13 Desember 2020, 08:20 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. /Antara/Hafidz Mubarak A

UTARA TIMES- (13/12) Habib Rizieq sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 12 Jam di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 wib kemarin, Sabtu 12 Desember 2020.

Selama menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq mendapat 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Menjalani Penyidikan Delama 12 Jam di Polda Metro Jaya

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Newcastle Utd vs West Brom 2-1: Newcastle Setelah Dua Pekan Diterpa COVID-19

Baca Juga: Walau Pandemi, Natal 2020 Tetap Dirayakan Ini Tema Natal 2020 ' Mereka Akan Menamakan-Nya Immanuel'

Menurut Humas Mabes Polri Irjen Pol.Argo Yunowo Mengatakan bahwa Habib Rizieq akan ditahap mulai tanggal 12 Desember hingg 20 hari kedepan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam Everton vs Chelsea 1-0: Everton Patahkan Rekor Tak Terkalahkan Chelsea

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah