Pilkada Telah Lewat, Rekapitulasi selesai 17 Desember Mendatang

- 13 Desember 2020, 11:43 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /pixabay/Thor_Deichmann

UTARA TIMES - (13/12) Konstelasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang di gelar serentak telah rampung di laksanakan.

Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu, beberapa daerah telah menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Sehingga dalam Pilkada Serentak 2020, beberapa pasangan calon (Paslon) saling klaim kemenangan berdasarkan hasil quick count atau perhitungan cepat.

Baca Juga: Jadwal Film Trans TV Hari Ini untuk Menemani Weekend Kamu Semakin Seru

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU), Arief Budiman meminta semua calon kepala daerah (Cakada) menunggu pengumuman resmi dari KPU setempat, sebagaimana dikutip Utara Times dari Pikiran-Rakyat.com.

“Kompetisi kita kan selalu begitu. Ada hiruk pikuknya,” kata Arief Budiman, saat melakukan pengecekan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kantor Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada Sabtu, 12 Desember 2020.

“Namun selalu saya sampaikan, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menetapkan hasil Pemilu maupun pemilihan kepala daerah adalah KPU,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Daftar Lagu Natal 2020 Populer Karya Mariah Carey AS

Lebih lanjut, Arief Budiman menuturkan bahwa saat ini KPU menyediakan teknologi informasi yang dapat digunakan untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat terkait hasil pemungutan suara.

“Dahulu disebut Situng, sekarang Sirekap yang digunakan sebagai salah satu cara mendapatkan informasi tentang perhitungan dan rekapitulasi pilkada,” katanya menerangkan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah