BSU Kemenag Cair Untuk Guru Non-PNS, Cek Syaratnya Disini

- 14 Desember 2020, 11:05 WIB
Login melalui aplikasi Siaga dan Simpatika untuk cek pencairan BSU guru non PNS Kemenag.
Login melalui aplikasi Siaga dan Simpatika untuk cek pencairan BSU guru non PNS Kemenag. /Kemenag/

UTARA TIMES - (14/12) Saat ini kabar gembira bagi guru non pegawai negeri sipil (guru non PNS) karena bantuan subsidi upah (BSU) telah memasuki tahapan pencairan.

Kemudian besaran BSU untuk guru non PNS ini diberikan sebesar 600.000,00 per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember. Bantuan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000.

Sehingga BSU bagi guru madrasah bukan PNS ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Baca Juga: Siapkan Rp.250 M, Kemendikbud Resmi Luncurkan Kedaireka Wadah Kolaborasi Kampus Dan Industri

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain dikutip SerangNews.com dari laman resmi Kemenag, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Natal 2020 dan Tahun Baru Epik dan Romantis Di Tahun Ini Versi Bahasa Inggris

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Selanjutnya, seperti yang dikutip Utara Times dari Serangnews.pikiran-rakyat.com kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Serang News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah