Kepolisian Bubarkan Peserta Aksi 1812, Polisi Tidak Segan Ambil Tindakan Tegas

- 18 Desember 2020, 17:11 WIB
Aksi demo 1812 yang melanggar protokol kesehatan.
Aksi demo 1812 yang melanggar protokol kesehatan. /PMJnews/Fajar

UTARA TIMES - (18/12) Kepada massa aksi demonstrasi 1812 pihak kepolisian telah  di bubarkan, mereka berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Desember 2020.

"Kami minta kalian membubarkan diri. Tidak ada kumpul-kumpul di tengah pandemi COVID-19," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto melalui pengeras suara di Monumen Patung Kuda.

Kemudian kepolisian juga mengerahkan kendaraan taktis untuk membubarkan pengunjuk rasa. Sekitar 500 orang yang berkumpul itu juga diminta mundur melewati Jalan MH Thamrin.

Baca Juga: Harga iPhone Terbaru Akhir Tahun 2020, Tak Sampai 20 Juta Bisa Dapat iPhone 12 Pro

"Saya minta massa mundur semua. Kami tidak segan-segan memberi tindakan tegas karena hal itu sudah diatur undang-undang," kata Heru.

Meski sudah dibubarkan, muncul kelompok massa berbeda dari arah Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menuju Monumen Patung Kuda.

Massa tersebut juga kemudian dibubarkan paksa oleh petugas Kepolisian yang dikawal kendaraan taktis.

Baca Juga: Berikut Cara Mendapatkan BST Rp 300 Ribu yang Diperpanjang Hingga Pertengahan Tahun 2021

Sebanyak 5.000 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta telah disiapkan untuk mengawal dan mengamankan unjuk rasa 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menempatkan sebanyak 7.500 personel cadangan juga dari TNI-Polri dan unsur dari pemerintah daerah seperti Satpol PP, Dishub hingga Damkar.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi iPhone 12 Series Terbaru Akhir Tahun 2020

Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diperlukan sebagai izin untuk menggelar unjuk rasa.**

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x