Petinggi KAMI,Jumhur Hidayat Beserta Kuasa Hukum Laporkan Kabareskrim Komjen Sigit Ke Komnas HAM

- 19 Desember 2020, 17:22 WIB
Refly Harun (kanan) yang berbicara soal Jumhur Hidayat (kiri) yang melaporkan Jenderal Sigit Prabowo (tengah) kepada Komnas HAM. /Reno Esnir/Refly Harun.
Refly Harun (kanan) yang berbicara soal Jumhur Hidayat (kiri) yang melaporkan Jenderal Sigit Prabowo (tengah) kepada Komnas HAM. /Reno Esnir/Refly Harun. /Kolase dari ANTARA, YouTube, dan Dok. Humas Polda Banten

UTARA TIMES- (19/12) Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo Ke Komnas HAM.

Pelaporan itu Jumhur beserta Timnya meyakini bahwa Sigit beserta Jajaran Bareskrim Polri Melanggar unsur Hak Asasi Manusia( HAM) dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur Hidayat dengan kasus dugaan berita bohong atau Hoax atas dan penghasutan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tim kuasa hukum Jumhur, Nelson menyebut bahwa dugaan tersebut tidak memiliki dasar, Karena bukti yang terkait kasus itu adalah cuitan jumhur lewat akun twitternya yang memang bertujuan hanya untuk mengkritik UU Omnibus Law.

Baca Juga: Refly Harun Angkat Bicara Terkait Pelaporan Soal Jumhur Hidayat Ke Komnas HAM, Saya Pesimis Ya!

"Apa yang dilanggar? Ada banyak, ya. Pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukkan tanda pengenal dan tidak menunjukkan surat penangkapan," kata tim kuasa hukum Jumhur Hidayat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menyampaikan, kepolisian juga tidak konsisten dalam menyatakan pasal yang disangkakan kepada Jumhur. Ia mengatakan ketika pertama ditangkap, kliennya dituding menunggangi unjuk rasa.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Pikiran-rakyat.bekasi, bahwa saat sudah ditangkap, yang disangkakan justru Pasal 45 A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Diketahui, Jumhur juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Nanti Malam: Ada Liverpool vs Crystal Palace dan Everton vs Arsenal

Begitu ditahan, kata dia, Jumhur juga tidak diberi akses untuk bertemu dengan kuasa hukum. Hingga hari ini, dia mengaku belum bisa bertatap muka langsung dengan kliennya.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x