Simpatisan FPI Dihukum Atas Ujaran Kebencian Dimedsos, Dijerat Denda 1 miliar Atau Penjara 6 Tahun

- 23 Desember 2020, 16:42 WIB
Kabidhumas Polda Kalimantang tengah bersama Tersangka FA, Pelaku Ujaran Kebencian Di Media sosial Instgram
Kabidhumas Polda Kalimantang tengah bersama Tersangka FA, Pelaku Ujaran Kebencian Di Media sosial Instgram /Antara foto/

UTARA TIMES- (23/12) Ditreskrimsus Polda Kalimantan tengah telah menyatakan terssngka FA(30) sebagai pelaku kasus ujaran kebencian di media sosial.

Tersangka FA ditnagkap di Jalan Bukit Tinggi kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam siaran persnya pada rabu.

Ia menyampaikan bahwa Tersangka terbukti melakukan ujaran kebencian di instagram dengan nama akun sry_mutmut_zee.

Baca Juga: Sinopsis Film Killer Elite: Bioskop Trans TV Malam ini

Baca Juga: Risma Jadi Mensos Baru, Lucy Kurniasari Berikan Kritik dan Saran: Kurangi Marah-Marah!

"Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabidhumas sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara.

Dimedia sosial akun tersebut menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul

"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto, tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," tutur Pasma.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x