Ganjar Pranowo Tetapkan 'PPKM Jawa Bali' Di 23 Kabupaten dan Kota Se-Jawa Tengah Mulai 11 Januari

- 11 Januari 2021, 15:05 WIB
Ganjar Pranowo berlakukan PKPM Di jawa tengah
Ganjar Pranowo berlakukan PKPM Di jawa tengah /Dok. Humas Prov Jateng

UTARA TIMES - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetap 23 Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Jawa Tengah yang melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 atau PPKM

Ganjar juga meminta seluruh daerah yang telah ditetapkan wajib memberlakukan PPKM. Hal itu disampaikan melalui akun twitter dari Humas Jateng.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.” Kata Ganjar.

Baca Juga: Mensos Risma Berikan Bantuan Psikososial Bagi Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Berikut adalah 23 daerah Kabupaten/Kota yang diberlakukan PPKM sesuai surat edaran Gubernur Jawa Tengan Nomor 443.5/0000429 tanggal 8 Januari 2021 berdasarkan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 untuk wilayah Jawa Tengah.

1. Semarang Raya
Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.

2. Solo Raya
Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Spoiler Drama 'True Beauty' Episode 9, Lee Su Ho Semakin Dekat dengan Ayah Lim Ju Gyeong

3. Banyumas Raya
Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Twitter @ganjarpranowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah