UTARA TIMES - Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigai menilai bahwa rakyat berhak tolak pelayanan vaksinasi Covid-19 yang diwajibkan oleh pemerintah.
Menurut Pigai, penolakan vaksin sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 BAB III bagian kesatu Hak pasal 5 ayat 3.
Natalius Pigai juga menuturkan bahwa pelayanan vaksin harusnya bersifat sukarela dan bukan pemaksaan dari pemerintah.
Baca Juga: 8 Momen Lucu dan Manis dalam Episode 7 dan 8 Drama 'True Beauty'
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan dalam cuitan di akun twitter miliknya @NataliusPigai2
“Seturut Twitter saya sebelumnya jangan ancam RAKYAT tapi pemerintah Jokowi mesti & harus bangun Gagasan ‘Sukarela & Sukarelaisme’ dalam pelayanan vaksin Covid-19. RAKYAT memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate goverment & respek pada HAM @jokowi’ unggahnya.
Ia juga menyatakan bahwa penolakan ini sesuai dengan UUD yang menyatakan bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Seturut Twitter Sy???????? sebelumnya jangan ancam RAKYAT tp Pemerintah Jokowi mesti & harus bangun Gagasan “Sukarela & Sukarelaisme” dlm pelayanan Vaksin COVID-19. RAKYAT memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate government & respek pada HAM. @jokowi pic.twitter.com/oxc9x23yNc— NataliusPigai (@NataliusPigai2) January 12, 2021
Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Leo 12 Januari 2021: 'Komunikasikan, Aura Terpancar Kian Seimbang!'
‘JADI HAK ASASI RAKYAT TOLAK VAKSIN (NP, Aktivis Kemanusiaan) imbuhnya.