Begini Komentar Pedas Natalius Pigai Soal Kewajiban Vaksin Bagi Masyarakat Oleh Pemerintah

- 12 Januari 2021, 19:15 WIB
Natalius Pigai komentari vaksinasi kepada rakyat
Natalius Pigai komentari vaksinasi kepada rakyat /Dhoni Setiawan/Antara

UTARA TIMES - Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigai menilai bahwa rakyat berhak tolak pelayanan vaksinasi Covid-19 yang diwajibkan oleh pemerintah.

Menurut Pigai, penolakan vaksin sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 BAB III bagian kesatu Hak pasal 5 ayat 3.

Natalius Pigai juga menuturkan bahwa pelayanan vaksin harusnya bersifat sukarela dan bukan pemaksaan dari pemerintah.

Baca Juga: 8 Momen Lucu dan Manis dalam Episode 7 dan 8 Drama 'True Beauty'

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan dalam cuitan di akun twitter miliknya @NataliusPigai2

Seturut Twitter saya sebelumnya jangan ancam RAKYAT tapi pemerintah Jokowi mesti & harus bangun Gagasan ‘Sukarela & Sukarelaisme’ dalam pelayanan vaksin Covid-19. RAKYAT memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate goverment & respek pada HAM @jokowi’ unggahnya.

Ia juga menyatakan bahwa penolakan ini sesuai dengan UUD yang menyatakan bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Leo 12 Januari 2021: 'Komunikasikan, Aura Terpancar Kian Seimbang!'

JADI HAK ASASI RAKYAT TOLAK VAKSIN (NP, Aktivis Kemanusiaan) imbuhnya.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Twitter @NataliusPigai2


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x