Berikut Kisaran Denda 'Tilang Elektronik' 2021 dan Mekanisme Sistemnya, Penting!

- 29 Januari 2021, 14:22 WIB
Program Tilang Elektronik Komjen Listyo Sigit Prabowo, Polda Metro Jaya Siap Pasang 100 Kamera!
Program Tilang Elektronik Komjen Listyo Sigit Prabowo, Polda Metro Jaya Siap Pasang 100 Kamera! /Pixabay

UTARA TIMES- Kapolri baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan menerapkan program system tilang elekronik. Hal itu sebagai salah satu program yang akan dijalankannya.

System tilang eletronik atau elektronic traffic law enforcement (E-TLE) akan menjadi pengganti polisi lalu lintas yang sering menilang pengendara di jalan.

Sistem ini tetap berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Berikut Kisah Perjalanan 'Si Juki' : Terkenal di Komik Webtoon Hingga Tayang Di layar Lebar, Epic!

Saat ini di DKI Jakarta sudah menerapkan system tilang elektronik ini, selain itu juga ada beberapa daerah yang sudah memberlakukan program tilang elektronik tersebut.

Mekanisme tilang elektronik ini adalah jika pengendara kendaraan ketahuan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka secara otomatis surat tilang akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera di STNK .

Baca Juga: Ini Link Streaming Serial Kartun 'Si Juki Anak Kosan' Full Episode, Tingkahnya Bikin Ngakak!

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat buka Lowongan Pekerjaan Bagi Tenaga Kesehatan, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Jika anda ketahuan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka surat tilang akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK anda.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x