Pesantren di Jawa Barat Akan Punya BUMP? Begini Kata Sidkon Djampi, Ketua Pansus Perda Pesantren Jabar

- 23 Februari 2021, 17:59 WIB
Ketua pansus Perda Pesantren DPRD Jabar H.Sidkon Djampi
Ketua pansus Perda Pesantren DPRD Jabar H.Sidkon Djampi /Zenal Mutaqin/

UTARA TIMES- Setelah disahkannya Perda Pesantren di Jawa Barat dengan penetapan Perda Pesantren No 1 Tahun 2021, selain pondok pesantren akan difasilitasi oleh Pemprov Jabar, mereka juga akan mendapat kesempatan untuk mewujudkan Badan usaha milik pesantren (BUMP).

Hal itu dapat diterangkan sebagaimana isi didalam Perda Pesantren yang membahas tiga point penting yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan yang berkemungkinan Pesantren akan membuat BUMP sejenis Bumdes.

Menurut ketua pansus VII Raperda fasilitasi penyelenggara pesantren sekaligus Ketua Fraksi PKB Jawa barat, H.M Sidkon Djampi, Perda pesantren yang sudah disahkan menjadi alat untuk berkolaborasi dengan dinasi-dinas serta Kesbangpol dalam mengupgrade dua hal dalam kehidupan pesantren yakni dakwah dan pemberdayaan, termasuk kemungkinan santri akan diberdayakan melalui pelatihan usaha di BUMP. Adapun upgrade dua hal tersebut dijelaskan oleh Kang sidkon sapaanya sebagaimana berikut:

Baca Juga: Terkait Perceraiannya dengan Rachel Vennya, Niko Adakan Live Instagram untuk Menjelaskan Permasalahannya

 

Pertama, terkait upgrade pemberdayaan pondok pesantren.

"Jadi, santri menghasilkan produk, pemerintah menyediakan pasarnya. Ya, seperti BUMDESlah, tapi BUMP (Badan Usaha Milik Pesantren). Polanya seperti ini, santri menghasilkan produk, pesantren sebagai pengumpul produk santri dan pemerintah sebagai (penyedia) pasarnya," ucap Sidkon

Santri akan dibina supaya mandiri setelah berdaya nantinya mampu membangun usaha sendiri. Mereka nantinya akan dibina oleh dinas pertanian, peternakan, dan perdagangan. Sehingga dalam mewujudkan Badan Usaha Milik Pesantren dan Pembangunan Keagamaan bisa ideal anggarannya, tidak hanya menggunakan anggaran dari Pemprov Jabar.

 "Harapan saya, segerakan Pergub Pesantren, dan kolaborasi Pemda Kabupaten serta Kota dalam merespon Perda Pesantren No 1 Tahun 2021," tutupnya

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah