Terkait Penembakan di Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Sebut 'Bripka CS' Ditetapkan Tersangka

- 25 Februari 2021, 15:00 WIB
Kapolda Metro Jaya gelar jumpa pers atas kejadian penembakan di Cengkareng, Kamis 25 Februari 2021
Kapolda Metro Jaya gelar jumpa pers atas kejadian penembakan di Cengkareng, Kamis 25 Februari 2021 /PMJ News/Yeni/

UTARA TIMES- Terkait Penembakan di cengkareng , Kapolda metro jaya Irjen pol Fadli Imran sebut pelaku penembakan di kafe daerah cengkareng Jakarta barat pada kamis, 25 februari 2021 adalah anggota polri bersinisial Bripka CS.

Bripka CS sudah ditetapkan menjadi tersangka atas peristiwa penembakan di cengkareng dengan menewaskan tiga orang dan salah satu diantaranya ialah anggota TNI AD.

Menurut fadli Imran, berdasarkan dua alat bukti serta beberapa keterangan saksi, olah TKP tersangka brikpa CS atas penembakan di cengkareng di tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP.

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya(25/2).

Baca Juga: Simak Persyaratan Dokumen Portofolio Peserta SBMPTN 2021 yang Memilih Prodi Olahraga dan Seni

Pasal 338 KUHP ini merupakan pengaturan hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang berbunyi ;

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,"

Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," ujar Fadil.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Bogor Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x