Pemilihan Presiden di 2024, Berikut Mekanisme Dan Aturan Untuk Peserta Pilpres

- 5 Maret 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRIANGANTIMURNEWS AGUS/Pikiran Rakyat Cirebon

UTARA TIMES - Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 masih tiga tahun lagi terhitung sejak dari tahun sekarang 2021.

Dimana sebelumnya, Komisi II DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU pemilu. Dengan demikian pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak akan digelar ditahun yang sama yakni 2024.

Walaupun pelaksanaan Pemilu dan Pilkada masih terhitung tiga tahun lagi namun KPU sudah mengeluarkan simulasi tahapan Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024.

Baca Juga: Ji Soo Resmi Tinggalkan Drama 'River Where the Moon Rises', Na In Woo Siap Menjadi Pengganti?

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Virgo 5 Maret 2021: 'Ada Pesan Penting dari Masa Lalu'

Adapun mekanisme dan aturan untuk peserta Pilpres 2024

Dimana, dalam UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan pejabat negara yang dicalonkan menjadi capres 2024 atau cawapres 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 170 ayat 1, 2 dan 3, berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 5 Maret 2021 Full Episode, Andin Belum Ditemukan, Papa Surya Susul Aldebaran

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x