UTARA TIMES - Partai Demokrat (PD) telah mengajukan perlindungan hukum pada pemerintah untuk segera membubarkan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan secara ilegal.
Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa tindakan inkonstitusional ini merupakan salah satu pelanggaran terhadap AD/ART Partai Demokrat.
AHY juga memberi peringatan kepada semua pengurus dan kader Demokrat untuk tetap menjaga diri dalam koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ji Soo Putuskan Hiatus Akibat Kasus Bullying, Pihak Agensi: Ada Bagian yang Dibelokkan!
“Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang illegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah,” ungkap AHY pada Jumat (5/3).
Selain itu AHY juga mengungkap bahwa banyak kader yang geram dengan munculnya gerakan ilegal yang disebut sebagai KLB.
Maka dari itu Partai Demokrat membuat surat resmi yang ditandatangani AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya untuk memohon perlindungan hukum dan pencegahan pada pemerintah.
Baca Juga: Pelajari Tahapan Proses Seleksi Program Kemendikbud Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri 2021