UTARA TIMES - Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara akan melaporkan pengurus Partai Demokrat (PD) pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri atas indikasi tindak pidana.
Razman Nasution, Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB menyampaikan alasan dibuatnya laporan tersebut karena ada kecurigaan terhadap Dewan Pemimpin Pusat (DPP) PD yang memiliki niat buruk dengan melakukan mufakat jahat.
Pemufakatan jahat itu dilakukan pada saat digelarnya kongres ke lima tahun 2020 lalu yang mengangkat AHY sebagai ketua umum PD secara aklamasi.
Baca Juga: Album “R” BLACKPINK Tembus 400 Ribu Unit Pemesanan Dalam 4 Hari, Ini Judul Lagu Dalam Albumnya
“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham,” ungkap Razman pada Selasa (9/3) di Jakarta.
Baca Juga: Hipospadia Kelainan Medis Langka Yang Dialami Atlet Voli Aprilia Manganang, Cacat Lahir ?
Pada saat jumpa pers tersebut, Razman mengatakan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD yang kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapat pengesahan dari pemerintah itu tidak sah.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 10 Maret 2021 Full Episode, Andin Dijenguk Rafael, Aldebaran Cemburu
Pihaknya mengatakan bahwa ada indikasi penjebakan Kemenkumham yang akhirnya menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY.