UTARA TIMES – Berita hoax datang dari sosial media terkait isu balita korban penganiyaan meninggal dunia di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.
Polres Kota Tangerang langsung memberikan klarifikasi kepada masyarakat bahwa keadaan balita meninggal adalah berita hoax karena tidak ada kekuatan informasi.
Fakta dari berita hoax adalah balita tersebut sedang dirawat intensif di Rumah Sakit, dan Polres Kota Tangerang menyampaikan bahwa kesehatan balita kian membaik.
Baca Juga: Menjelang Piala Menpora 2021, Berikut Pembagian Grup dan Jadwal: Live di Indosiar Selama Sepekan
Melalui laman Instagram Polres Kota Tangerang menghimbau kepada masyarakat akan bahaya penyebaran berita hoax dan mengajak untuk menyebarkan berita yang benar serta dapat dipertanggung jawabkan.
“Jangan jadi pembuat dan penyebar berita hoax, selalu cross check setiap berita yang diterima dan tidak mudah menyebarkan berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” kutip Polres Kota Tangerang.
Baca Juga: Hari Perawat Nasional 2021, Jokowi Sebut Mereka Tersenyum di Balik Masker
Pasalnya menyebar berita hoax dapat terjerat pasal 45A ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UUD No. 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 1 Milliar rupiah.
Polres Kota Tangerang terus memantau aktivitas serta keluhan masyarakat secara langsung ataupun melalui media sosial, diharapkan masyarakat lebih peduli dan terbuka terhadap isu dari berita hoax yang masih simpang siur.
Harapan Polres Kota Tangerang bisa bekerja sama dengan masyarakat terkait memutuskan penyebaran berita hoax, tanamkan prinsip “Ketahui, telusuri, tanyakan” tentunya kepada pihak yang berwenang dan pastikan tidak ada keberpihakan.***