Ahok Masuk Isu Reshuffle Kabinet, Berikut Tanggapan Refly Harun

- 17 April 2021, 14:00 WIB
Nama Ahok Mencuat Akan Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Selamanya Dia Tidak Bisa Menjadi Menteri Karena Hal ini *
Nama Ahok Mencuat Akan Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Selamanya Dia Tidak Bisa Menjadi Menteri Karena Hal ini * /Instagram.com/@basukibtp

UTARA TIMES - Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disebut Ahok dikabarkan masuk dalam isu reshuffle kabinet Indonesia Maju.

Menindaklanjuti isu tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pandangannya terhadap mantan Gubernur Jakarta.

Menurutnya, reshuffle merupakan hak prerogatif presiden, namun ditegaskan Refly Harun reshuffle juga harus mempertimbangkan pendapat dari wakil presiden.

Baca Juga: Tips Meredam Emosi Ketika Kerja Selama Bulan Ramadhan 2021

"Satu bahwa yang namanya reshuffle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik. Paling tidak mempertimbangkan wakil presiden, itu satu," katanya.

Berbicara mengenai Ahok, Refly Harun menyebutkan bahwa selama UU Kementerian Negara tidak diubah maka, Ahok tidak bisa menjadi Menteri.

"Ini one thing for sure sehingga spekulasi tentang Ahok tidak perlu lagi disebutkan terus-menerus karena Pasal 22 UU Kementerian Negara," ujarnya.

Baca Juga: Cerita Lengkap Kevin Menyelamatkan Nana Dalam Buku Harian Seorang Istri Episode 17 April 2021

Karena dalam pasal 22 UU Kementerian Negara ayat 2 poin f, dijelaskan calon Menteri tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dengan alasan tersebut, Refly Harun mengatakan Ahok tidak memenuhi syarat menjadi Menteri.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah