Penghina Presiden dan DPR akan diberi Ancaman Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun

- 7 Juni 2021, 18:06 WIB
Awas, jangan menghina Presiden dan Wakil Presiden, Hukumannya Berat
Awas, jangan menghina Presiden dan Wakil Presiden, Hukumannya Berat /Ilustrasi Pixabay/qimono/

Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Hukuman penghinaan akan lebih berat bila mana menimbulkan kerusahan yakni maksimal 3 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah