PPN Naik Jadi 12 Persen, Said Didu: Pemerintah Sangat Bernafsu

- 9 Juni 2021, 08:23 WIB
Said Didu.
Said Didu. /Facebook.com/Muhammad Said Didu

UTARA TIMES - Said Didu selaku Eks Petinggi Kementerian BUMN memberikan tanggapan terkait tarif PPN yang akan berubah dari 10 persen menjadi 12 persen.

Sebelumnya, dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebut bahwa tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan berubah dari 10 persen menjadi 12 persen.

Sebagaimana pada ayat 3 dijelaskan bahwa tarif PPN dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1016, Prediksi Kekuatan Buah Iblis Yamato Melawan Kaido

Said Didu menilai pemerintah sangat bernafsu mengejar pajak dan mencari jalan pintas yang cepat.

“Nafsu sekali (pemerintah) mengejar pajak dan kelihatannya ingin mencari cara jalan pintas menggunakan pukat harimau. Pukat harimau itu pajak pertambahan nilai,” ucap MSD dilansir melalui Youtube MSD, Selasa, 8 Juni 2021.

Said Didu menjelaskan maksud pemerintah menaikan PPN dengan sederhana.

Baca Juga: Hadiri Rembuk Nasional Vokasi dan Kewirausahaan BLK, Ma'ruf Amin: 'Pemulihan Perekonomian Nasional Dimulai'

“Sederhananya begini, jangan dibungkus dengan kata-kata indah, PPN adalah pemerintah menaikkan harga seluruh barang yang dibeli rakyat dan kenaikannya diambil pemerintah,” jelasnya.

Said Didu juga menyatakan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat hingga berkurangnya keuntungan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah