Sembako Bakal Kena PPN? Cek Faktanya

- 12 Juni 2021, 20:09 WIB
Sembako Bakal Kena PPN? Cek Faktanya
Sembako Bakal Kena PPN? Cek Faktanya /Instagram/@ditjenpajakri

UTARA TIMES - Saat ini pemerintah menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi system PPN.

Rencana ini tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dijelaskan pada pasal 4A bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN, dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Hasil MSC 2021 Hari Ini: Evos Legends Kalah 3-0, Masih Punya Kans? Begini Syarat Masuk Finalnya

Lalu apakah benar apakah semua sembako akan dikenakan PPN? Melalui laman pajak.go.id dijelaskan bahwa faktanya adalah bahwa pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menimbulkan distorsi.

Saat ini beras, daging, atau jasa pendidikan apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas tidak dikenai PPN, maka: Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN.

Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN, Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di
pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN.

Baca Juga: BTR Alpha Sudahi Perjuangan di MSC 2021, Masih Tersisa Harapan untuk Indonesia?

Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN. Les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN.

Konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda. Sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut: Tidak tepat sasaran. Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x