Fadly Zon Ledek Rektor UI: Pilih Rektor apa Komisaris BUMN?

- 28 Juni 2021, 19:00 WIB
Cuitan Fadli Zon.*
Cuitan Fadli Zon.* /Twitter.com/@fadlizon

UTARA TIMESSejumlah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ‘The King of Lip Service’.

Dan hal itu juga sempat trending topik di twitter pada 27 Juni 2021. Dengan kejadian tersebut sejumlah perngurus BEM UI akhirnya dipanggil oleh Rektorat UI.

Pihak rektorat memanggil sejumlah pengurus BEM UI guna meminta keterangan atas unggahan di akun Twitter @BEMUI_Official pada Minggu 27 Juni 2021.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Omongan Ade Armando Ledek BEM UI, Nomor 3 Bikin Melongo

Dengan kejadian tersebut, status Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) mendapat sorotan.

Perlu diketahui, Ari Kuncoro tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tidak hanya itu, Ari selama ini memang dikenal sebagai pendukung Jokowi.

Bila dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI ternyata jabatan rektor tidak boleh rangkap jabatan. Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Sikap Rektorat Terhadap BEM UI: Masa Depan Kita Adalah Kebebasan!

pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x