Transaksi Narkoba Gagal, Bandar Narkotika Ditangkap Polisi di Pulogadung

- 4 Juli 2021, 05:20 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pixabay/Miloslav Hamrik /

UTARA TIMES Diberitakan seorang bandar narkotika berinisial RA (25) berhasil dibekuk oleh Polres Metro Bekasi Kota. Penangkapan pelaku dilakukan di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh pihak Kapolres Metro Bekasi mengenai adanya transaksi narkoba, untuk menindaklanjuti kabar tersebut, polisi membuntuti pelaku dari Bekasi hingga ke lokasi transaksi narkoba.

Dikabarkan bahwa pelaku tertangkap saat tengah bertransaksi dengan modus membuang sampah.

Baca Juga: Lirik Lagu Bawalah Cintaku Oleh Afgan, Lagu Sendu yang Bikin Mendadak Melow!

“Pelaku diketahui bertransaksi dengan modus meletakkan narkoba tersebut di tong sampah yang ada di daerah Pologadung, Jakarta Timur,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Komes Pol Aloysius Suprijadi, pada Sabtu 3 Juli 2021, dikutip Utara Times dari PMJNews.

Berdasarkan informasi, pelaku RA berencana melakukan transaksi narkoba kepada R yang kini berstatus buronan, polisi juga menyita barang bukti jenis ganja seberat 10 kilogram.

Diketahui, pelaku RA diketahui merupakan warga Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga: Lirik Lagu Rumah Tanah Tak Dijual Voice of Baceprot, Perjuangkan Tanah dari Penggusuran

Kronologis Penangkapan

Menurut sumber informasi, saat polisi membuntuti pelaku transaksi narkoba, pelaku RA sempat terlihat berhenti di Jalan Pemuda Nomor 705, Pulogadung, jakarta Timur, di sana nampak gerak-gerik mencurigakan dari pelaku RA.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah