“Sejak Maret 2021, mereka sudah melancarkan aksinya di delapan TKP. Sejumlah barang sudah dijual serta sebagian masih digadaikan dan ada di tangan pelaku,” kata Azis.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ferdinand Hutahean : Do’a Kami Segera Sehat
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP atas kasus Pencurian dan Pemberatan. Adapun ancamannya diberi hukum pidana penjara paling lama tujuh tahun.***