Kabar PPKM Resmi Diperpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus 2021 Ditepis, Polda Jatim  : Tidak benar!

- 15 Juli 2021, 19:32 WIB
   Kabar PPKM resmi diperpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus Ditepis, Polda Jatim  : Tidak benar atau Hoax
  Kabar PPKM resmi diperpanjang Sampai Tanggal 2 Agustus Ditepis, Polda Jatim  : Tidak benar atau Hoax /Foto : Bidhumas Polda Jatim untuk Kominfo Jatim/

 

UTARA TIMES - Kabar PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus jadi perbincangan masyarakat di Jawa Timur, Polisi pun menepis informasi yang beredar di berbagai ranah media sosial hingga grup whatsapp masyarakat.

Wacana soal PPKM diperpanjang sudah terdengar mulai awal pekan lalu. Pihak-pihak terkait pun sudah melakukan rapat dengan agenda tersebut pada Rabu 14 Juli 2021, namun belum ada keputusan final yang dihasilkan.

Melalui unggahan di Instagram resmi @divisihumaspolri, Polisi menepis kabar yang beredar terkait PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Dipastikan informasi yang beredar tidak benar atau hoax.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Memberikan Opsi Bagi Perusahaan Saat PPKM Darurat, Begini Opsinya lengkap!

Diketahui beberapa hari terakhir, warga Jawa Timur dihebohkan oleh beredarnya surat dari Polda Jatim terkait perpanjangan PPKM darurat. Tertulis bahwa PPKM bakal diperpanjang hingga Agustus 2021.

Sebenarnya, surat yang beredar bukan dimaksudkan terkait PPKM darurat. Surat Telegram Kapolda Jawa Timur dengan Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 itu terkait Operasi Aman Nusa II Semeru, di mana akan berlangsung selama 31 hari mulai 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Tambahan 1,5 Juta Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Diutamakan untuk Para Nakes

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko turut menjelaskan soal perbedaan durasi Operasi Aman Nusa II dan PPKM darurat. Menurutnya, jika memang nantinya PPKM darurat diperpanjang, belum tentu Operasi Aman Nusa II juga akan berlanjut.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah