UTARA TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus suap benur.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan bahwa KPK menghormati dan mengapresiasi keputusan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
Menurut Ipi Maryati Kuding, hukuman yang diterima Edhy Prabowo atas kasus suap ekspor benur sudah memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Menko PMK:' Tadi Rapat Kabinet Terbatas Diputuskan Presiden, Dilanjut Sampai Akhir Juli PPKM Ini'
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa,” ujarnya.
“Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” sambung Ipi Maryati Kuding dikutip Utara Times dari Antara pada Jumat, 16 Juli 2021.
Kendati demikian, Ipi Maryati Kuding menjelaskan bahwa tim JPU KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya.