Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, KPK: Kami Menghormati Putusan Hakim

- 16 Juli 2021, 19:54 WIB
 Tok! Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benur
Tok! Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benur /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

 

UTARA TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus suap benur.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan bahwa KPK menghormati dan mengapresiasi keputusan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.

Menurut Ipi Maryati Kuding, hukuman yang diterima Edhy Prabowo atas kasus suap ekspor benur sudah memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Menko PMK:' Tadi Rapat Kabinet Terbatas Diputuskan Presiden, Dilanjut Sampai Akhir Juli PPKM Ini'

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa,” ujarnya.

“Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” sambung Ipi Maryati Kuding dikutip Utara Times dari Antara pada Jumat, 16 Juli 2021.

Kendati demikian, Ipi Maryati Kuding menjelaskan bahwa tim JPU KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi! Presiden Jokowi Memutuskan Memperpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Bulan Juli 2021

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah