Resmi Diganti Menjadi PPKM Level 3 dan 4, Faisal Basri: Obral Istilah?

- 21 Juli 2021, 17:20 WIB
Cuitan Faisal Basri.
Cuitan Faisal Basri. /Twitter @FaisalBasri

UTARA TIMES - Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021. PPKM Mikro dan Darurat kini istilah tersebut telah diganti dan diterbitkan menjadi PPKM Level 3 dan 4.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perubahan istilah PPKM yang tidak lagi ‘Darurat’.

Berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021 tersebut, Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro, melainkan PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali

Ekonom senior, Faisal Basri mengkritik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus berganti istilah.

Hal itu disampaikan dalam unggahan di akun media sosial pribadinya pada Rabu, 21 Juli 2021.

Faisal Basri mengaku heran dengan Pemerintah yang tidak kapok karena terus-menerus mengganti istilah PPKM.

Baca Juga: Rektor UI Trending Twitter Jadi Bahan Bercanda Netizen, Lucu Bikin Ngakak!

“Kok tak kapok-kapok obral istilah?,” ucapnya, dikutip Utara Times dari akun Twitter @Faisal Basri pada Rabu, 21 Juli 2021.

Faisal Basri juga menyinggung bagaimana Pemerintah kerap melakukan hal serupa secara berulang, tetapi mengharapkan hasil yang berbeda.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah