UTARA TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan tujuh saksi dugaan korupsi pada Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 Pemkab Bandung Barat.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebutkan salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat dengan nama Anugrah.
Baca Juga: Taman Impian Jaya Ancol Peringati HAN 2021 dengan Membuka Sentra Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak
“Hari ini bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi (dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat),” ujar Ali Fikri, seperti dikutip dari PMJ News.
Untuk enam saksi lainnya, diantaranya pensiunan PNS yang pernah menjadi penilik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Dede Kholid, dan pensiunan PNS Kementan, Donih Adhy Heryadi.
Kemudian, Kasi Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial Keluarga pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat, Dian Soehartini. Dari pihak swasta ada Dandi Hilman Setiawan, Diane Yuliandri, dan Denny Indra Mulyawan.
Pada sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Badung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan
anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagau tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 tahun 2020.
Editor: Nur Umar
Sumber: PMJ News