Perlu diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Selama itu, pemerintah mulai memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat, tetapi hanya 20 menit.
Baca Juga: Berikut 5 Contoh Soal TIU Sinonim CPNS 2021 Serta Kunci Jawabannya
Sebagai informasi, perpanjangan PPKM level 4 ini diputuskan untuk menekan angka lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia sejak awal Maret lalu.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021, yang kemudian diganti dengan istilah PPKM level 4 pada 20 Juli hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Selasa, 27 Juli 2021 untuk Wilayah Jawa Barat
Namun, Presiden Jokowi telah mengumumkan pada 25 Juli lalu, bahwa perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.***