PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Ini Persyaratan Kelengkapan Dokumen Bagi Pengguna KRL

- 3 Agustus 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Ini Persyaratan Kelengkapan Dokumen Bagi Pengguna KRL
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Ini Persyaratan Kelengkapan Dokumen Bagi Pengguna KRL /instagram.com/@jokowi

UTARA TIMES – Pemerintah telah memutuskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Presiden Jokowi mengumumkan pada laman Instagramnya @jokowi, bahwa PPKM level 4 yang tadinya berakhir pada 2 Agustus 2021, kini diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Adapun ketika PPKM level 4 diperpanjang, Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mempunyai persyaratan untuk pengguna KRL selama PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Adanya kebijakan PPKM level 4 diperjanjang, KAI Commuter masih menerapkan syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat menaiki KRL.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansyur: Masalah 3 Tahun Selesai Sehari dengan Melakukan 6 Hal Ini

Anne Purba, selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter menerangkan bahwa petugas akan melakukan pengawasan ketat tentang kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

“Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan,” kata Anne Purba, dikutip dari PMJ News Selasa, 3 Agustus 2021.

“Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut,” tambahnya.

Berikut ini persyaratan yang ditetapkan bagi pengguna KRL di sektor esensial dan kritikal saat PPKM Level 4.

Halaman:

Editor: Mutohirin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah