UTARA TIMES – Dinar Candy terancam UU ITE dan UU Pornografi dengan hukuman 10 tahun penjara karena aksi protesnya menolak perpanjangan PPKM, yaitu berbikini di pinggir jalan.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus Dinar Candy apakah melanggar UU ITE dan UU Pornografi karena telah membuat video berbikini di pinggir jalan pada Rabu 4 Agustus 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus jika Dinar Candy melanggar kedua UU tersebut, maka kasus berbikini di pinggir jalan akan naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Stres PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Turun ke Jalan Kenakan Bikini
“Kalau memang nanti memenuhi unsur yang dipersangkakan di UU ITE dan pornografi, ini akan naik ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat, Kamis, 5 Agustus 2021.
Sebelum naik ke tingkat penyidikan, polisi akan menggelar perkara kasus Dinar Candy tersebut.
“Nanti akan kita gelarkan dulu. Seperti hasilnya apakah memang memenuhi unsur-unsur juga keterangan saksi yang akan kita kumpulkan,” ujar Yusri.
Kendati demikian, saat ini Dinar Candy dan adiknya selaku orang yang merekam aksi berbikini di pinggir jalan tersebut masih diperiksa pihak kepolisian.