Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Akan Dicetak Menjadi Seukuran KTP, Berikut Penjelasan Dirjen PKTN

- 14 Agustus 2021, 15:00 WIB
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Akan Dicetak Menjadi Seukuran KTP, Berikut Penjelasan Dirjen PKTN
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Akan Dicetak Menjadi Seukuran KTP, Berikut Penjelasan Dirjen PKTN /


UTARA TIMES – Kementerian Perdagangan (Kemendag), Muhammad Lutfi siap menerbitkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi.

Muhammad Lutfi selaku Kemendag telah siap dalam menertibkan layanab jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi.

Penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi itu.

Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Tanggapi Mural Mirip Jokowi, Faldo Maldini Sebut Itu Tindakan Melawan Hukum

Dalam Instruksi tersebut ada empat kota besar di Pulau Jawa, Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang dan Surabaya, telah diizinkan melaksanakan uji coba pembukaan mall secara bertahap.

Instruksi tersebut, mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam Panduan Dasar Prokes Pusat Perbelanjaan, disebutkan masyarakat ke mall harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Adapun untuk mengetahui pengunjung sudah divaksin yaitu pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi tagar PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah