Polisi Cari Pembuat Mural ‘Jokowi 404: Not Found’: Presiden Lambang Negara

- 15 Agustus 2021, 13:15 WIB
Polisi Cari Pembuat Mural ‘Jokowi 404: Not Found’: Presiden Lambang Negara
Polisi Cari Pembuat Mural ‘Jokowi 404: Not Found’: Presiden Lambang Negara /Seputar Tangsel/

“Tetap dilidik itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun, itu kan lambang negara,” imbuh Abdul Rachim.

Pihak kepolisian menghapus mural Jokowi 404: Not Found melanggar keindahan dan kebersihan lingkungan. Akan tetapi, mural di sampingnya tidak ikut dihapus.

Pernyataan polisi terkait presiden sebagai lambang negara direspon oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly dalam undang-undang pasal 36A menegaskan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

“Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Jimly merespon pernyataan polisi yang saat ini tengah mencari pembuat mural Jokowi 404: Not Found.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah