Pemkot Depok Hapus Denda untuk Keterlambatan Pembayaran Pajak, Cek Waktu Berakhirnya

- 26 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Pajak/Pemerintah Kota Depok Hapus Denda untuk Keterlambatan Pembayaran Pajak, Cek Waktu Berakhirnya. Berikut Informasi Lengkapnya
Ilustrasi Pajak/Pemerintah Kota Depok Hapus Denda untuk Keterlambatan Pembayaran Pajak, Cek Waktu Berakhirnya. Berikut Informasi Lengkapnya /Geralt/Pixabay/

UTARA TIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan keringanan untuk pembayaran pajak dengan cara penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat.

Pajak yang berlaku di sini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). Penghapusan denda keterlambatan itu berlaku seratus persen.

Hal ini menurut Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Masyarakat yang terlambat membayar pajak kini tidak perlu membayar sanksi tersebut.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos! Mahasiswa Dugem di Atas Ambulans Akhirnya Minta Maaf

"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran," kata Reza.

Kebijakan ini berlaku sampai 31 Desember 2021. Reza juga menambahkan denda yang dimaksud tersebut adalah sanksi administrasi akibat keterlambatan membayar PBB P2, yang dikenakan dua persen setiap bulannya. Penghapusan sanksi ini untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.

Penghapusan denda ini berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Depok untuk Usia 12 Tahun Pendaftaran Online Tersedia Sinovac dan AstraZeneca

Menurut Reza, keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa harus melakukan permohonan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Nurmaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah