UTARA TIMES – Pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 akan dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi terkait pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2 pada tahun 2021 disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui akun Instagram resminya, @upt.p4op pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Dalam postingan tentang ‘Pramuka, Praja Muda Karana’, P4OP memberikan sesi tanya jawab. Kemudian akun Instagram @susianastasi bertanya tentang pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2.
Baca Juga: Tidak Perlu Minder! Berikut Keuntungan Jadi Pegawai Swasta
“Pendaftaran tahap 2 2021 dimulai kapan ya,” tanya akun Instagram @susianastasi.
“@susianastasi Selamat sore. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yg akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” jawaban P4OP dikutip Utara Times dari @upt.p4op, Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Catat Waktunya! Bapak dan Ibu Guru Ayo Ikuti Sertifikasi Pendidik Google
Berdasarkan jawaban tersebut, dapat diasumsikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah merencanakan pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2 untuk tingkat SD sampai SMA sederajat pada bulan September atau Oktober 2021.
Oleh sebab itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima program bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 2 seperti di bawah ini.
1. Warga DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan menunjukkan surat domisili.
Editor: Nur Umar