Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 2021 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cek Daftar Penerima!

- 26 Agustus 2021, 13:50 WIB
Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 2021 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cek Daftar Penerima!
Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 2021 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cek Daftar Penerima! /website kjp.jakarta.go.id/

UTARA TIMES – Pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 akan dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Informasi terkait pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2 pada tahun 2021 disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui akun Instagram resminya, @upt.p4op pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Dalam postingan tentang ‘Pramuka, Praja Muda Karana’, P4OP memberikan sesi tanya jawab. Kemudian akun Instagram @susianastasi bertanya tentang pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2.

Baca Juga: Tidak Perlu Minder! Berikut Keuntungan Jadi Pegawai Swasta

“Pendaftaran tahap 2 2021 dimulai kapan ya,” tanya akun Instagram @susianastasi.

“@susianastasi Selamat sore. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yg akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” jawaban P4OP dikutip Utara Times dari @upt.p4op, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Catat Waktunya! Bapak dan Ibu Guru Ayo Ikuti Sertifikasi Pendidik Google

Berdasarkan jawaban tersebut, dapat diasumsikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah merencanakan pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2 untuk tingkat SD sampai SMA sederajat pada bulan September atau Oktober 2021.

Oleh sebab itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima program bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 2 seperti di bawah ini.

1. Warga DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan menunjukkan surat domisili.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x