Tanggapi Pinjol Ilegal, Bamsoet: Ini Sudah Menjadi Kejahatan Transinternasional

- 28 Agustus 2021, 11:11 WIB
Tanggapi Pinjol Ilegal yang Meresahkan Msyarakat, Bamsoet: Ini Sudah Menjadi Kejahatan Transinternasional
Tanggapi Pinjol Ilegal yang Meresahkan Msyarakat, Bamsoet: Ini Sudah Menjadi Kejahatan Transinternasional /Ninding Permana/Dok.Bamsoet

UTARA TIMES - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi masalah pinjaman online (pinjol) yang menjamur di masyarakat. Menurut Bamsoet, pinjol merupakan kejahatan transinternasional yang mesti diberantas.

"Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara," Tutur Bamsoet.

Bamsoet menyebut bahwa setiap harinya ada ratusan laporan di Himpunan Advokat Muda (HAMI) mengenai pinjaman masyarakat yang terjerat dalam pinjol. Ia menilai Polisi harus bergerak cepat untuk menindak pinjol ilegal tersebut.

"Dalam periode Januari-Juli 2021, OJK setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," Ucap Bamsoet  yang dilansir dari PMJ News Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Serangan di Bandara Kabul Afghanistan Telah Menewaskan Dua warga dan Satu Anak WN Inggris

Kejahatan pinjol menurut Bamsoet sudah masuk ke ranah yang serius. Misalnya dalam hal pengganggu sistem keamanan siber, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan data masyarakat.

"Termasuk mengganggu sistem security cyber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," Ujarnya melanjutkan.

Jasa pinjol juga diduga Bamsoet sebagai praktek pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal. Dengan demikian Bamsoet menilai ini perlu tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi.

Ia kemudian mendukung gerakan pemberantasan ini dilakukan dengan koordinasi antar lembaga. Hal ini guna memperkuat penanganan pinjol di segala lini.

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah