KPI Pusat Buka Suara Usai Geger Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya

- 2 September 2021, 14:30 WIB
KPI Pusat Buka Suara Usai Geger Dugaan Pelecehan Seksual d Lingkungan Kerjanya
KPI Pusat Buka Suara Usai Geger Dugaan Pelecehan Seksual d Lingkungan Kerjanya /rebcenter-moscow/PIXABAY

UTARA TIMES – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat akhirnya buka suara usai geger dugaan pelecehan seksual yang dialami pegawainya oleh 7 rekan kerja korban.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang terjadi di KPI Pusat bermula ketika seorang MS yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak senonoh.

Pengakuan MS yang menyatakan dirinya dilecehkan dan dirundung oleh rekan kerjanya di KPI Pusat tersebut viral.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Lampung untuk Beberapa Agenda Kunjungan

Menyikapi kejadian tersebut, KPI Pusat mengeluarkan pers rilisnya melalui website resmi KPI pada Rabu 1 September 2021.

Dalam pers rilisnya, KPI mengeluarkan 5 poin untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerjanya.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Afterlife of the Party, Tayang Hari Ini 2 September 2021 di Netflix!

“Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat,” tulis KPI pada Rabu 1 September 2021 dikutip Utara Times dari laman resmi KPI.

Adapun 5 poin dalam pernyataan KPI Pusat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundangan yang menimpa pegawainya sebagai berikut.

1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Demikian 5 poin yang disampaikan. KPI Pusat akan melindungi korban dan akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundangan.***

Editor: Nur Umar

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x