Cara Daftar Bantuan Tunai PKL dan Warung, Pedagang kecil Bisa Mendapatkan Rp1,2 Juta dari BTPKLW!

- 13 September 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima.
Ilustrasi pedagang kaki lima. /Pexels.com/Thach Tran

UTARA TIMES – Berikut informasi terkait cara daftar bantuan tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung supaya mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta dari BTPKLW.

BTPKLW atau Bantuan Tunai PKL dan warung merupakan program pemerintah untuk membantu ekonomi para pelaku usaha selama kebijakan PPKM diterapkan.

Selanjutnya, Bantuan Tunai PKL dan warung BTPKLW ini sudah resmi diluncurkan pada 9 September 2021 kemarin di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Bikin Iri! Jake ENHYPEN Cium ‘Layla’ Usai Sembuh dari COVID-19

Bantuan tersebut akan berlanjut kepada lebih dari 1 juta pelaku usah dari berbagai daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4 dengan anggaran total sebesar Rp1,2 triliun.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program bantuan ini merupakan kompensasi atas kerugian ekonomi akibat PPKM.

Dengan adanya Bantuan Tunai PKL dan warung BTPKLW juga diharapkan dapat menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali laju ekonomi.

Baca Juga: Cek Rekening! KJP Plus September 2021 Cair? Ini Total Dana yang Akan Diterima

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Airlangga Hartarto dikutip Utara Times dari Antara, Senin, 13 September 2021.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa bantuan ini bekerjasama dengan TNI dan Polri. Bahkan sudah ada tim khusus supaya tersalurkan dengan tepat.

“Polri langsung membuat tim untuk meyakinkan yang menerima itu benar. Tadi pakai tanda bukti bahkan pakai foto dan juga diadministrasikan langsung di komputer tanda terimanya. Jadi pertanggungjawabannya,” kata Sri Mulyani dikutip Utara Times dari Antara, Senin, 13 September 2021.

Supaya mendapatkan bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW, ada dua cara yang harus dilakukan.

Kedua cara di bawah ini terbilang cukup mudah, sebab dapat dibantu oleh tim khusus. Simak caranya sebagai berikut.

1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas

Apabila ingin mendapatkan bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW harus melaksanakan pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas.

2. Isi data diri dan informasi usaha

Setelah itu calon penerima harus mengisi data diri dan informasi usaha untuk mendapatkan bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW.

Sebelum mendaftar, simak persyaratan bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW Berikut yang telah dilansir Utara Times dari covid19.go.id.

- PKL.

- Pemilik warung.

- Warga Negara Indonesia.

- Punya e-KTP.

- Bukan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bukan anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

- Berlokasi di wilayah PPKM level 4.

- Wilayah yang dimaksud sesuai dengan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

Demikian cara daftar bantuan tunai PKL dan warung agar pedagang kecil bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta dari BTPKLW.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah