Catat! Pencairan Dana KJP Plus bulan September 2021 Dilakukan pada Tanggal 14, Simak Penjelasannya

- 13 September 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi Catat! Pencairan Dana KJP Plus  bulan September 2021 Dilakukan pada Tanggal 14, Simak Penjelasannya
Ilustrasi Catat! Pencairan Dana KJP Plus  bulan September 2021 Dilakukan pada Tanggal 14, Simak Penjelasannya /istimewa/

UTARA TIMES – Berikut akan mengulas jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) bulan September 2021 yang dilakukan pada tanggal 14 beserta penjelasan lengkapnya.

Pada dasarnya, dana bantuan KJP Plus bulan September 2021 untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA dan SMK akan dicairkan mulai hari Selasa, 14 September 2021.

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi, pencairan KJP Plus bulan September 2021 dilakukan mulai tanggal 14 secara bertahap.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Jogja Mengadakan Vaksin Dosis Satu, Pelaksanaan Selasa, 14 September 2021

Di samping itu, total anggaran untuk bantuan KJP Plus bulan September 2021 mencapai Rp264,7 miliar.

Waluyo Hadi menjelaskan, jadwal pencairan dana KJP Plus bulan September untuk Tahap 1 Tahun 2021 dimulai dari jenjang SD pada tanggal 14 September.

Kemudian, jadwal pencairan KJP Plus bulan September 2021 akan dilanjutkan jenjang SMP pada tanggal 21, lalu pada tanggal 28 September 2021 untuk jenjang SMA maupun SMK.

Dalam hal ini, jadwal pencairan dana KJP Plus dilakukan dengan selang seminggu antar jenjang pendidikan.

Perlu diketahui, dana KJP Plus yang diumumkan cair mulai tanggal 14 September 2021 tersebut akan ditransfer langsung ke rekening peserta didik penerima bantuan sesuai jadwal yang tertera.

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah