Kasus Cabul di Garut, Ayah Predator Seks Anak Tiri Hingga Hamil Berhasil Dibekuk Polisi

- 14 September 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi Di Garut, Ayah Predator Seks Anak Tiri Hingga Hamil Berhasil Dibekuk Polisi
Ilustrasi Di Garut, Ayah Predator Seks Anak Tiri Hingga Hamil Berhasil Dibekuk Polisi /Pexels/Donald Tong/

UTARA TIMES - Seorang bapak predator seks anak tirinya berhasil digelandang kepolisian Resor Garut pada 13 September 2021 kemarin.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi, bapak berinisial AW (54 tahun) itu beberapa kali mencabuli anak tirinya sejak Maret 2021.

Dede Sopandi menuturkan AW terancam hukuman penjara dengan kurun maksimal 20 tahun tambah sepertiga.

Baca Juga: Mengapa Beristirahat Itu Penting? Berikut Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 SD Halaman 30 dan 31

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga, karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," tuturnya, dikutip Utara Times dari Antara News, 14 September 2021.

Akibat perbuatan bejatnya, anak tiri nahas yang masih berusia Sekolah Dasar (SD) itu harus mendera kehamilan usia enam bulan.

"Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu hamil enam bulan," tutur Dede.

Tidak hanya itu, menurut Dede, kondisi bocah perempuan korban bejat ayah tiri itu juga mengalami trauma dan harus memeroleh pendampingan.

Lebih lanjut, Dede mengungkapkan perbuatan bejat itu dilakukan AW di rumahnya tatkala penghuni rumah lainnya terlelap tidur.

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x